Audit Smk3 Bertujuan Untuk

Posted on

Tujuan Audit SMK3 – PT. KUALITAS INDONESIA SISTEM – KIS

Apakah SMK3?

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu sistem yang digunakan dalam perusahaan untuk menjamin keamanan dan kesehatan kerja para karyawan. SMK3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi para pekerja.

SMK3 merupakan tuntutan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Setiap perusahaan wajib memiliki dan menerapkan SMK3 guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pentingnya Audit SMK3

Audit SMK3 adalah proses evaluasi terhadap implementasi dan keefektifan SMK3 yang telah diterapkan oleh perusahaan. Audit SMK3 dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan telah mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

Tujuan dari audit SMK3 adalah untuk menilai keefektifan dan kinerja sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang telah diterapkan. Audit SMK3 juga bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem dan memberikan rekomendasi perbaikan agar perusahaan dapat lebih meningkatkan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja.

Tujuan dari Audit SMK3

Setiap audit SMK3 memiliki tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai. Berikut ini adalah beberapa tujuan umum dari audit SMK3:

1. Mengevaluasi Kepatuhan terhadap Peraturan

Salah satu tujuan utama dari audit SMK3 adalah untuk mengevaluasi sejauh mana perusahaan telah mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Pemerintah telah mengatur berbagai peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, dan audit SMK3 menjadi sarana untuk mengukur kepatuhan perusahaan terhadap peraturan tersebut.

Dalam proses audit, auditor akan meninjau implementasi kebijakan, prosedur, dan pedoman yang telah ditetapkan perusahaan. Mereka juga akan memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan kegiatan-kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

2. Mengidentifikasi Risiko Keselamatan dan Kesehatan

Audit SMK3 juga bertujuan untuk mengidentifikasi risiko-risiko keselamatan dan kesehatan yang mungkin terjadi di tempat kerja. Auditor akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat kerja, alat kerja, dan proses kerja yang ada untuk menentukan adanya potensi bahaya atau risiko keselamatan dan kesehatan.

Dalam hal ini, auditor akan berfokus pada identifikasi risiko yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau gangguan kesehatan lainnya. Identifikasi risiko yang akurat dapat membantu perusahaan dalam mengambil tindakan pencegahan yang tepat guna mengurangi atau menghilangkan risiko-risiko tersebut.

3. Evaluasi Efektivitas Sistem Manajemen

Audit SMK3 bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang telah diterapkan oleh perusahaan. Auditor akan meninjau kedalam sistem manajemen, termasuk kebijakan, prosedur, instruksi kerja, dan pelaksanaan tugas-tugas yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Auditor akan menilai apakah sistem manajemen yang ada telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan apakah sistem tersebut efektif dalam mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Jika terdapat kelemahan atau kekurangan dalam sistem manajemen, auditor akan memberikan rekomendasi perbaikan agar perusahaan dapat meningkatkan efektivitasnya.

4. Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Karyawan

Audit SMK3 juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi karyawan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui proses audit, karyawan dapat memahami betapa pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka sendiri dan rekan kerja mereka.

Karyawan juga dapat melihat kontribusi mereka dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja melalui implementasi SMK3 yang baik. Audit SMK3 dapat merangsang partisipasi karyawan dalam mengidentifikasi risiko-risiko potensial dan memberikan masukan agar perusahaan dapat meningkatkan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.

Kriteria Audit SMK3 Sesuai PP 50 2012

Selain mengetahui tujuan dari suatu audit SMK3, perlu juga diketahui bahwa audit SMK3 harus dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Berikut adalah beberapa kriteria audit SMK3 sesuai dengan PP 50 tahun 2012:

1. Pemilihan Auditor

Auditor yang akan melakukan audit SMK3 harus memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Mereka harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan, standar, dan metode audit SMK3. Auditor juga harus memiliki pengalaman yang relevan dalam melakukan audit SMK3.

2. Ruang Lingkup Audit

Audit SMK3 harus mencakup seluruh area kerja, kegiatan, dan unit kerja yang ada di perusahaan. Auditor harus menyelidiki setiap aspek yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk kebijakan, prosedur, praktik kerja, dan implementasi SMK3.

3. Metode Audit

Audit SMK3 harus dilakukan menggunakan metode yang terstandar. Auditor harus mengikuti pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan dalam PP 50 tahun 2012. Metode audit yang digunakan harus memenuhi persyaratan dan prinsip-prinsip audit yang baik, termasuk objektivitas, independensi, kerahasiaan, dan integritas.

4. Pelaporan Hasil Audit

Setelah melakukan audit, auditor harus menyusun laporan hasil audit yang mencakup temuan, rekomendasi perbaikan, dan kesimpulan dari audit SMK3. Laporan ini harus jelas, akurat, dan dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan. Selain itu, laporan ini juga harus mencakup tindakan yang akan diambil oleh perusahaan untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dalam audit SMK3.

5. Tindak Lanjut Audit

Setelah menerima laporan hasil audit, perusahaan harus segera melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh auditor. Tindak lanjut ini harus dilakukan dengan memperhatikan prioritas dan urgensi dari setiap rekomendasi. Perusahaan juga harus memastikan bahwa tindak lanjut yang dilakukan telah efektif dalam meningkatkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Kesimpulan

Audit SMK3 merupakan proses evaluasi yang penting untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, mengidentifikasi risiko-risiko yang ada, dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi karyawan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Penerapan SMK3 yang baik dapat membantu perusahaan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk melakukan audit SMK3 secara teratur dan berkomitmen dalam menerapkan rekomendasi perbaikan yang diberikan dalam audit tersebut. Dengan demikian, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi para pekerjanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *